1. Judul Artikel :
ANALISIS ARTIKEL
2. Bibliografi :
Nama & E-mail (Penulis): Ahmad Zaini
Magister
Kebijakan Dan Pengembangan Pendidikan
Tanggal:
20-11-2010
zain.albaj@gmail.com
3. Tujuan Penulis :
1. Untuk
mengangkat citra, harkat dan martabat guru
2.
Sebagai salah
satu wujud kepedulian terhadap nasib guru.
3. Supaya Guru
diakui sebagai profesi yang sejajar sama tinggi dengan
profesi-profesi lainnya, seperti Dokter, Hakim, Jaksa, Akuntan, Desainer
interior, Arsitektur, dan profesi lainnya.
4. Meningkatkan
tanggungjawab pendidikan Guru sebagai pengajar, pendidik, pelatih, pembimbing,
dan manajer pembelajaran.
5.
Memberdayakan
dan mendayagunakan profesi Guru secara optimal
6.
Meningkatkan
mutu pelayanan dan hasil pendidikan
7.
Mendorong
peran serta masyarakat dalam kepedulian terhadap Guru.
4. Konsep Utama Artikel :
Pendidikan guru tidak dapat dilihat sebagai suatu pendidikan sarjana biasa.
Sebab pendidikan guru amat rumit, karena melibatkan banyak unsur seperti
sekolah, guru dan peserta didik tempat calon guru harus melakukan pengalaman
lapangan. itulah sebabnya profesi guru berbeda dengan profesi lainnya seperti (Dokter,
Hakim, Jaksa, Polisi, dll). Sebagai
pekerja profesional guru harus mengikuti berbagai standard
dan prosedur kerja yang telah diatur dan ditentukan berdasarkan kaidah-kaidah
akademis. Pola pendidikan guru sebagaimana dirumuskan universitas indiana di
bloominton berpusat pada prinsip-prinsip, sebagai berikut:
1.
Berpusat pada masyarakat.
2.
Menekankan refleksi kritis.
3.
Menekankan pengembangan profesional, intlektual
dan personal.
4.
Mementingkan pengalaman yang bermakna.
5.
Menekankan pada pengetahuan dan pemahaman yang
majemuk.
6.
Menekankan pada personalized learning.
5. Permasalahan yang
Timbul:
1.
Bagaimana
menyikapi rendahnya kualifikasi pendidikan guru dan tenaga kependidikan di negara
kita ini?
2. Bagaimana menyikapi Sistem pendidikan dan tenaga
kependidikan yang belum terpadu ini?
3. Apakah penyebab pendidikan Guru itu masih rapuh?
4.
Adakah komitmen
pemerintah untuk meningkatkan pendidikan Guru, setelah amanat UUD 1945 saja
tidak diindahkan?
6. Refleksi Diri:
Pendidikan Guru
A.
Definisi awam
Definisi awam : “Suatu cara untuk mengembangkan
ketrampilan, kebiasaan dan sikap-sikap yang diharapkan dapat membuat seseorang
menjadi warga negara yang baik”. “Tujuannya untuk mengembangkan atau mengubah
kognisi, afeksi dan konasi seseorang”.
B.
Menurut Kamus dan ensiklopedi
1.
Kamus Besar Bahasa Indonesia :
"pendidikan proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok
orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan;
proses, cara, perbuatan mendidik;"
2.
Ensiklopedi Wikipedia: Education is a social science that
encompasses teaching and learning specific knowledge, beliefs, and skills. The
word education is derived from the Latin educare meaning "to raise",
"to bring up", "to train", "to rear", via
"educatio/nis", bringing up, raising.
C.
Menurut Undang-Undang
1.
UU SISDIKNAS No. 2 tahun 1989:
"Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan
bimbingan, pengajaran, dan atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang";
2.
UU SISDIKNAS no. 20 tahun 2003:
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar
dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi
dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan
dirinya dan masyarakat
D.
Menurut bahasa (etimologi)
1.
Bahasa Yunani : berasal dari
kata Pedagogi, yaitu dari kata “paid” artinya anak dan “agogos” artinya
membimbing. Itulah sebabnya istilah pedagogi dapat diartikan sebagai “ilmu dan seni
mengajar anak (the art and science of teaching children).
2.
Bahasa Romawi : berasal dari
kataeducare, yaitu mengeluarkan dan menuntun, tindakan merealisasikan potensi
anak yang dibawa waktu dilahirkan di dunia.
3.
Bangsa Jerman : berasal dari
kata Erziehung yang setara dengan educare, yaitu :
membangkitkan kekuatan terpendam atau mengaktifkan kekuatan/potensi anak.
4.
Bahasa Jawa: berasal dari
katapanggu lawentah (pengolahan), mengolah, mengubah kejiwaan, mematangkan
perasaan, pikiran, kemauan dan watak, mengubah kepribadian sang anak.
E.
Menurut para ahli pendidikan
1.
Menurut para ahli, definisi
pendidikan adalah "Berbagai upaya dan usaha yang dilakukan orang dewasa
untuk mendidik nalar peserta didik dan mengatur moral mereka" (Warta
Politeknik Negeri Jakarta, April 2007)
2.
Langefeld: Mendidik adalah
membimbing anak dalam mencapai kedewasaan
3.
Heageveld: Mendidik adalah
membantu anak dalam mencapai kedewasaan
4.
Bojonegoro: Mendidik adalah
memeri tuntunan kepada manusia yang belum dewasa dalam pertumbuhan dan
perkembangannya sampai tercapai kedewasaan
5.
Ki Hajar Dewantara mengartikan
pendidikan sebagai daya upaya untuk memajukan budi pekerti, pikiran serta
jasmani anak, agar dapat memajukan kesempurnaan hidup yaitu hidup dan
menghidupkan anak yang selaras dengan alam dan masyarakatnya.
6.
Rosseau: Mendidik adalah
memberikan pembekalan yang tidak ada pada masa anak-anak, tapi dibutuhkan pada
masa dewasa.
7.
Darmaningtyas mengatakan
tentang difinisi pendidikan yaitu pendidikan sebagai usaha dasar dan sistematis
untuk mencapai taraf hidup dan kemajuan yang ledih baik.
8.
Paulo
Freire ia mengatakan, pendidikan merupakan jalan menuju
pembebasan yang permanen dan terdiri dari dua tahap. Tahap pertama adalah masa
dimana manusia menjadi sadar akan pembebasan mereka, damana melalui praksis
mengubah keadaan itu. Tahap kedua dibangun atas tahap yang pertama, dan
merupakan sebuah proses tindakan kultural yang membebaskan.
9.
John Dewey, pendidikan adalah
suatu proses pembaharuan makna pengalaman, hal ini mungkin akan terjadi di
dalam pergaulan biasa atau pergaulan orang dewasa dengan orang muda, mungkin
pula terjadi secara sengaja dan dilembagakan untuk untuk menghasilkan
kesinambungan social. Proses ini melibatkan pengawasan dan perkembangan dari
orang yang belum dewasa dan kelompok dimana dia hidup.
10.
H. Horne, pendidikan adalah
proses yang terus menerus (abadi) dari penyesuaian yang lebih tinggi bagi
makhluk manusia yang telah berkembang secara fisik dan mental, yang bebas dan
sadar kepada vtuhan, seperti termanifestasi dalam alam sekitar intelektual,
emosional dan kemanusiaan dari manusia.
11.
Frederick J. Mc Donald,
pendidkan adalah suatu proses atau kegiatan yang diarahkan untuk merubah tabiat
F.
Definisi menurut ilmu psikologi
Definisi psikologi: “Mencakup segala bentuk aktivitas yang akan
memudahkan dalam kehidupan bermasyarakat” dengan hasil: “Mencakup segala
perubahan yang terjadi sebagai konsekuensi atau akibat dari partisipasi
individu dalam kegiatan belajar.
Sementara “Guru” Menurut Moh. Uzer Usman (1995: 5) merupakan
profesi/jabatan atau pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru. Pekerjaan
ini tidak bisa dilakukan oleh orang yang tidak memiliki keahlian untuk
melakukan kegiatan atau pekerjaan sebagai guru. Orang yang pandai berbicara
dalam bidang-bidang tertentu, belum dapat disebut sebagai guru. Untuk menjadi
guru diperlukan syarat-syarat khusus, apalagi sebagai guru yang profesional
yang harus mengusai betul seluk-beluk pendidikan dan pengajaran dengan berbagai
ilmu pengetahuan lainnya yang perlu dibina dan dikembangkan melalui masa
pendidikan tertentu atau pendidikan prajabatan.
Menurut Muchlas Samani,
dkk (2006:7) Guru adalah salah satu subjek/pelaku yang
menyandang gelar profesi. Karena itu guru dalam melaksanakan tugasnya harus
memiliki keahlian tertentu. Guru harus memperoleh pendidikan keahlian melalui
proses pendidikan di lembaga keguruan yang nantinya dapat melaksanakan tugas
sebagai profesi. Guru tidak hanya
dituntut pandai mengajar namun dibutuhkan yang namanya kecakapan mendidik, membimbing
dan melatih. Seperti yang dijelaskan dalam artikel:
Hakekat kerja guru adalah mengajar,
berinteraksi dengan peserta didik berkaitan dengan suatu materi sehingga materi
tersebut dikuasai oleh peserta didik.sebagaimana diungkap Darling-Hammond pada
pembukaan tulisan ini, mengajar sebagai kerja guru adalah sederhana, untuk
tidak mengatakan mudah. Hanya menyampaikan suatu materi untuk dikuasai oleh
pesertadidik.begitu mudahnya, kayak sang dirigent suatu konser musik, yang
hanya menggerak-gerakan tangan sembari meliuk-liukan tubuh. Benarkah pernyataan
ini? Jelas salah satu kerja dirigent tidak semudah itu. Demikian pula tugas
guru, tidak semudah orang gambarkan. Mengapa? Tugas guru yang nampaknya
merupakan interaksi antara guru dan pesertadidik mengenai suatu materi,
ternyata bersifat penuh dengan ketidakpastian.sebab interaksi tersebut melibatkan
baik secara langsung maupun tidak langsung berbagai variabel, nampak dan tidak
nampak yang tidak semua bisa dengan mudah dikendalikan oleh guru. Interaksi
terlalu kompleks sehingga proses belajar mengajar mengandung banyak
ketidakpastian.
Merujuk pada penjabaran di atas pekerjaan guru
adalah profesi yang tidak seperti halnya dokter, wartawan dan profesi lainnya. Hal
ini disebabkan oleh kompleks dan rumitnya pendidikan guru yang melibatkan
banyak pihak seperti sekolah, kepala sekolah, guru dan peserta didik tempat
calon guru harus melakukan program pengalaman lapangan. Tugas guru merupakan
pekerjaan yang cukup berat dan mulia, karena selain memperoleh amanah dan
limpahan tugas dari masyarakat dan orang tua murid, guru juga harus memiliki
kemampuan untuk mentransfer pengetahuan dan kebudayaan, keterampilan dituntut
memiliki kompetensi bidang keilmuan dan kompetensi bidang keguruan.
Tentu
saja, pekerjaan guru tidak diragukan untuk dapat dikatakan sebagai profesi pendidikan
dan pengajaran. Namun, hingga kini “pekerjaan untuk melakukan pendidikan dan
pengajaran” ini masih sering dianggap dapat dilakukan oleh siapa saja. Inilah tantangan bagi profesi guru. pendidikan guru harus
didukung oleh kompetensi standar yang harus dikuasai oleh para guru profesional. Kompetensi
tersebut adalah pemilikan kemampuan atau keahlian yang bersifat khusus, tingkat
pendidikan minimal. Guru juga harus memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi atas pekerjaannya baik terhadap
Tuhan Yang Maha Esa, bangsa dan negara, lembaga dan organisasi profesi.
Dalam
perkembangannya, disadari bahwa pendidikan guru belum pada posisi yang ideal seperti yang diharapkan, namun harus terus
diperjuangkan menuju yang terbaik. Upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan
guru ini penting dilakukan guna menjawab berbagai tantangan dalam profesi
keguruan dan menjaga citra guru serta untuk menepis anggapan miring dari
masyarakat yang mengatakan bahwa lembaga pendidikan guru berada pada urutan
kedua setelah lembaga non-kependidikan. Sebagaimana dinyatakan dalam artikel.
Di tanah
air kita, lembaga pendidikan guru sebagai perguruan tinggi dianggap sebagai
perguruan tinggi kelas dua. Peserta didik yang cerdas yang pada umumnya berada
di “SMA favorit” hampir tidak masuk kependidikan guru. Penguasaan materi bidang
studi para sarjana pendidikan dinilai lemah, tidak sebagus penguasaan bidang
studi sarjana umum. lebih ironis lagi nil ai mereka kalah termasuk pada waktu
praktik mengajar.
Pendidikan
guru penuh dengan tantangan dan sekaligus peluang. Tantangan dan peluang
tersebut antara lain: berubahnya
peran guru dalam manajemen proses belajar mengajar, kurikulum yang terdesentralisasi, pemanfaatan secara optimal
sumber-sumber belajar lain dan teknologi informasi, usaha pencapaian layanan mutu
pendidikan yang optimal, dan penegakan profesi guru. Salah satu tantangan bagi
profesi guru ialah banyaknya guru mengajar tidak sesuai dengan latar belakang
pendidikan atau keilmuannya adalah salah satu bukti nyata tidak terstandarnya
kualitas pendidik. Seperti yang dinyatakan dalam artikel sebagai berikut:
...... profesi
kependidikan dan/atau keguruan dapat disebut sebagai profesi yang sedang tumbuh
(emerging profession) yang tingkat kematangannya belum sampai pada apa yang
telah dicapai oleh profesi-profesi tua (old profession) seperti: kedokteran,
hukum, notaris, farmakologi, dan arsitektur. Selama ini, di Indonesia, seorang
sarjana pendidikan atau sarjana lainnya yang bertugas di institusi pendidikan
dapat mengajar mata pelajaran apa saja, sesuai kebutuhan/kekosongan/kekurangan
guru mata pelajaran di sekolah itu, cukup dengan "surat tugas" dari
kepala sekolah.
Pernyataan diatas mempertegas pendidikan guru dan
tenaga kependidikan masih belum memadai utamanya dalam hal bidang keilmuannya. Dan
oleh karenanya wacana merubah pola sekolah konservatif menjadi sekolah bercorak
masa depan menjadi keharusan. Misalnya sekolah harus berani menggunakan
cara-cara baru yang selama ini tidak pernah dipergunakan, dan sebaliknya
sekolah harus berani meninggalkan cara-cara lama yang selama ini selalu
dilaksanakan. Inilah sikap mentalitas yang diperlukan oleh mereka yang
berkecimpung didunia pendidikan.
Dilihat dari kacamata keterlaksanaan pembelajaran
dapat dikatakan tidak bermasalah, tetapi dari kacamata ketuntasan atau tuntutan
kurikulum mungkin saja konsep pegajarannya menjadi bias, ngambang, dan tidak
terarah karena boleh jadi materi yang diajarkan pada siswa sebatas apa yang di
ketahui guru saja. Kondisi ini yang memacu guru mengembangkan konsep asal mengajar
dan mengugurkan tugas, tanpa mau tahu target kurikulum yang telah diprogramkan.
Menurut Supriadi (2003), kelemahan guru adalah (1) Masih banyak guru yang
bersikap tidak profesional seperti tidak dimilikinya jiwa kreatif dan inovatif
dalam menyampaikan materi pelajaran, seringnya guru mengulur-ulur waktu
belajar-mengajar, atau situasional guru yang merasa bingung dan belum siap
untuk mengajar. (2) Kebanyakan guru merasa cukup dengan keilmuan yang telah
mereka dapat di bangku kuliah, sehingga program pengajaran yang dikembangan
akan selalu begitu dan akan tetap begitu, padahal perkembangan IPTEK setiap
waktu selalu berubah dalam hitungan detik, begitu pun dengan tuntutan
kompetensi siswa setiap waktu selalu meningkat seiring perkembangan teknologi
informasi. Kelemahan ini yang menggiring para guru menjadi gagap terhadap
teknologi dan pengetahuan yang up to date. (3) Kebanyakan guru mengajar tanpa
program yang jelas dengan alasan mereka merasa hafal di luar kepala terhadap
materi yang akan di sampaikan. Anggapan ini yang menjadikan guru mengajar tidak
sitematis dan jauh dari metode berfikir analitis yang ujung-ujungnya akan
berdampak pada menurunnya minat belajar siswa. Ini dijelaskan dalam artikel:
Adapun kelemahan-kelemahan lainnya yang
terdapat dalam profesi keguruan di Indonesia, antara lain berupa: (1) Masih
rendahnya kualifikasi pendidikan guru dan tenaga kependidikan; (2) Sistem
pendidikan dan tenaga kependidikan yang belum terpadu; (3) Organisasi profesi
yang rapuh; serta (4) Sistem imbalan dan penghargaan yang kurang memadai.
Menurut penulis, penyebab lemahnya profsi guru di Indonesia yaitu:
1.
Masih banyak
guru yang tidak menekuni profesinya secara total, hal ini disebabkan penghargaan
terhadap guru belum sebanding dengan beberapa profesi lain (seperti profesi
dokter, dan lain-lain).
2. Rentan dan rendahnya kepatuhan guru terhadap norma
dan etika profesi keguruan, karena Penghasilan guru yang kurang
memadai apabila dibandingkan dengan penghasilan profesi lain dan hal ini
berimbas pada profesi guru itu sendiri kurang diminati. Profesi guru tidak
lebih dari sebuah pekerjaan ”terpaksa” dilakukan ketika tidak mampu menemukan
pekerjaan lain yang ”lebih baik”. Sebagai contoh saja, seorang guru akan segera
berpindah pada pekerjaan lain, ketika mendapatkan kesempatan bekerja ditempat
lain yang menjanjikan dan memberikan fasilitas serta penghasilan yang lebih
memadai. Menurut mereka, hanya beberapa - ”segelintir” – guru yang
menyenangi dan menekuni profesinya karena memiliki sumber pengahsilan lain.
3.
Pengakuan
terhadap ilmu pendidikan dan keguruan masih setengah hati dari pengambilan
kebijakan dan pihak-pihak terlibat. Hal ini terbukti dari masih belum mantapnya
kelembagaan pencetak tenaga keguruan dan kependidikan,
4.
Masih belum
smooth-nya perbedaan pendapat tentang proporsi materi ajar yang diberikan
kepada calon guru
5.
Masih belum
berfungsi PGRI sebagai organisasi profesi yang berupaya secara makssimal
meningkatkan profesionalisme anggotanya.
Dalam konteks Indonesia
dewasa ini, nampak kecenderungan makin menguatnya upaya pemerintah untuk terus
mengembangkan kualitas pendidikan guru, hal ini terlihat dari lahirnya UU No 14
tahun 2005 tentang Guru dan Dosen(UUGD) yang disebutkan dalam
artikel
Akhirnya, setelah 60 tahun Indonesia merdeka,
bangsa kita mempunyai sebuah undang-undang (UU) mengenai profesi guru. Hal ini
ditandai dengan disahkannya UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen oleh
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pada tanggal 30 Desember 2005, serta
diundangkan dalam Lembaga Negara RI tahun 2005 nomor 157.
UUGD diatas cukup
menjanjikan kualitas pendidikan Indonesia dengan guru-guru yang profesional,
memiliki kompetensi dan disertifikasi sebagai jabatan profesi guru. Tetapi,
konsep dan Undang-Undang, berbicara pada tataran ideal, tetapi realitas
pendidikan yang dihadapi saat ini berbicara lain. Hal ini sesuai dengan yang digambarkan dalam artikel berita dari dunia pendidikan yang menggetarkan para
pengguna pendidikan:
Berdasarkan data Depdiknas (2007) di atas, dari
2.245.952 guru di Indonesia lebih dari separuhnya (59%) tidak layak mengajar
atau tidak memiliki kualifikasi akademik, yaitu tingkat pendidikan minimal
seorang guru harus berijazah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang
sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan.
Yang tidak layak mengajar atau menjadi guru berjumlah 1.330.566 orang, terdiri
dari 135.344 guru TK, 953.511 guru SD, 5.507 guru SLB, 171.558 guru SMP, 31.645
guru SMA, dan 33.001 guru SMK.
Apabila data ini valid,
maka cukup mencengangkan kita yang bergelut dalam dunia pendidikan selama ini.
Padahal pekerjaan mengajar telah ditekuni orang sejak lama dan perkembangan
profesi guru sejalan dengan perkembangan masyarakat. Tetapi, data dan kondisi
di atas, cukup memprihatinkan kita. Mungkin kita bertanya, apa yang diperbuat
selama ini dalam dunia pendidikan kita? Padahal, setiap ganti mentri, mesti
ganti kebijakan dalam dunia pendidikan, tetapi kondisi dan realitas tenaga guru
yang disebutkan di atas adalah merupakan suatu berita yang mencengangkan dan
bencana untuk dunia pendidikan. Mungkinkah guru dapat menjadi profesional?
Harus disadari kondisi guru seperti pada temuan di atas harus menjadi
keprihatinan bersama.
Guna meningkatkan mutu pembelajaran dan pendidikan di Indonesia, pemerintah
telah meluncurkan berbagai kebijakan, salah satunya yang saat ini sedang hangat
dibicarakan adalah kebijakan yang berkaitan dengan sertifikasi guru. Para
guru, mengatakan apabila program sertifikasi ini dapat secara langsung menjawab
persoalan-persoalan di atas, akan membuat profesi guru menjadi baik, pekerjaan
guru akan menjadi sebuah profesi yang menarik dan dikejar orang. Tetapi,
tampaknya program tersebut tidak akan sanggup menjawab beberapa persoalan
mendasar dari profesi guru itu sendiri. Maka kritik yang disampaikan mereka,
apabila yang dipercaya sebagai perancang program ini adalah sejumlah
universitas eks IKIP, ini menjadi pertanyaan, mengapa mereka yang tidak
berhasil mengangkat martabat guru dan bahkan merubah IKIP menjadi universitas,
kenapa dijadikan dan dilibatkan dalam penyusun program nasional yang sedemikian
penting.
Selanjutnya, sebagai tenaga profesional, guru
membutuhkan pengakuan berupa bukti formal yang berbentuk sertifikat pendidik.
Sertifikasi guru ini dikeluarkan oleh PT yang memiliki program pengadaan tenaga
kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah. PT yang
dimaksud adalah LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) baik eks IKIP,
STKIP maupun FKIP di universitas-universitas. (RRI-Online, 25/01/2006, 19:04
WIB).
Esensi
pengingkatan pendidikan guru dan dosen ini dimaksudkan untuk mencapai berbagai
standard yang antara lain:
1) Menciptakan kecakapan, keahlian,
dan kefasihan.
2) Menciptakan kesadaran dan
pemahaman.
3) Menciptakan kinerja yang
berkualitas.
4) Memberikan kekuatan moral yang
kokoh.
5) Memberikan modal sosial yang
lentur dan fleksibel.
Kerja guru bisa disebut
suatu profesi manakala kerja guru benar-benar menunjukkan tindakan profesional,
yang memerlukan dukungan interaksi antara teori pendidikan dan praktik. Untuk
ini diperlukan batang tubuh ilmu pendidikan yang terus dikembangkan oleh
penelitian dan aplikasi serta refleksi di ruang-ruang kelas. Tanpa itu,
pengajaran akan kering dan kehilangan kekuatan, sebagaimana dalam diri
konduktor musik.
Lembaga pendidikan guru
perlu mengembangkan standard bagi program penyiapan guru yang mencakup, antara
lain: a) pengetahuan dan ketrampilan untuk memahami peserta didik dan bagaimana
mereka belajar, b) memahami dan menguasai materi dan metodologi pengajaran guna
mengembangkan proses pembelajaran yang bermakna, c) memahami dan menguasai bagaimana
cara mengevaluasi untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan lulusan, d)
memiliki kemampuan refleksi, dan e) melaksanakan kolaborasi, khususnya dalam
melaksanakan tugas-tugas pembelajaran.
Dengan demikian usaha peningkatan pendidikan guru ini menjadi tanggung
jawab pemerintah bersama para pengambil kebijakan sebagaimana telah dicontohkan
dibeberapa negara bahkan yang pernah belajar pada Indonesia. Di Amerika Serikat
hal ini sudah lama berlaku sehingga tidak heran kalau pendidikan di Amerika
Serikat menjadi pola anutan.
Menurut penulis, guru haruslah berusaha untuk
meningkatan kualitas dan memenuhi kompetensinya. Guru harus selalu berusaha
untuk melakukan hal-hal sebagai berikut: memahami tuntutan standar profesi,
jika ingin meningkatkan profesionalismenya, mencapai kualifikasi dan kompetensi
yang dipersyaratkan, membina jaringan kerja atau networking, yang akan
memperoleh akses terhadap inovasi-inovasi di bidang profesinya, mengembangkan
etos kerja atau budaya kerja yang mengutamakan pelayanan bermutu tinggi kepada
pengguna pendidikan. Guru, memberikan pelayanan prima kepada pengguna
pendidikan: siswa, orangtua dan sekolah sebagai stakeholder. Tugas guru,
termasuk pelayanan publik vang didanai, diadakan, dikontrol oleh dan untuk
kepentingan publik. Maka, guru harus mempertanggungjawabkan pelaksanaan
tugasnya kepada publik, guru harus berusaha mengadopsi inovasi atau
mengembangkan kreativitas dalam pemanfaatan teknologi komunikasi agar tidak
ketinggalan atau “gaptek” (gagap teknologi) dalam kemampuannya mengelola
pembelajaran (baca:Purwanto, http://www.pustekkom...,). Maka, sikap yang
harus senantiasa dipupuk dan dimiliki guru adalah menguasai ilmu pengetahuan
dan teknologi, kesedian untuk mengenal profesinya, mau belajar dengan
meluangkan waktu untuk menjadi guru dan bukan pekerjaan sambilan.
Guru sebagai tenaga
profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan
mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis
dan bertanggungjawab.
Sementara
itu, para guru hendaknya dapat diposisikan sebagai tenaga profesional
(sebagaimana pasal 39 ayat 1 UU No. 20/2003 dan pasal 1 angka 1 UU No.
14/2005). Dalam pengertian ini, maka adanya Ujian Nasional (UN) pada hakikatnya
menggeser peran guru untuk melakukan evaluasi atau penilaian hasil pembelajaran
peserta didik. Padahal peran evaluasi tidak dapat dipisahkan (inherent) dari
dua peran guru lainnya, yakni: merencanakan dan melaksanakan proses
pembelajaran.
PENUTUP
Dalam konteks Indonesia dewasa ini, nampak
kecenderungan makin menguatnya upaya pemerintah untuk terus mengembangkan
profesi guru sebagai profesi yang kuat dan dihormati sejajar dengan profesi
lainnya yang sudah lama berkembang, hal ini terlihat dari lahirnya UU No 14
tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Undang-undang ini jelas menggambarkan
bagaimana pemerintah mencoba mengembangkan profesi pendidik melalui
perlindungan hukum dengan standard tertentu yang diharapkan dapat mendorong
pengembangan profesi guru.
Dalam hal ini terdapat beberapa hal yang harus
diperhatikan dalam pengembangan profesi guru, yaitu :
1. Pendidikan guru harus didukung oleh kompetensi
yang standar yang harus dikuasai oleh para guru profesional. Kompetensi
tersebut adalah pemilikan kemampuan atau keahlian yang
bersifat khusus, seperti tingkat pendidikan minimal, dan sertifikasi. Sertifikasi guru, merupakan kebijakan yang sangat
strategis, karena langkah dan tujuan melakukan sertifikasi guru untuk meningkat
kualitas guru, memiliki kompetensi, mengangkat harkat dan wibawa guru sehingga
guru lebih dihargai dan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Sikap yang harus dibangun para guru dalam
kompetensi dan sertifikasi ini adalah profesionalisme, kualitas, mengenal dan
menekuni profesi keguruan, meningkatkan kualitas keguruan, mau belajar dengan
meluangkan waktu untuk menjadi guru, kerasan dan bangga atas keguruannya adalah
langkah untuk menjadi guru yang memiliki kualifikasi dan kompetensi untuk
mendapatkan sertifikasi keguruan.
2. Pendidikan
guru perlu didukung oleh suatu kode etik guru yang berfungsi sebagai norma hukum dan sekaligus sebagai norma
kemasyarakatan. Guru juga harus
memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi atas pekerjaannya baik terhadap Tuhan
Yang Maha Esa, bangsa dan negara, lembaga dan organisasi profesi. Selain itu,
guru juga harus mengembangkan rasa kesejawatan yang tinggi dengan sesama guru.
Disinilah peran Perguruan Tinggi Pendidikan dan organisasi profesi guru
(seperti PGRI) sangat penting. Kerjasama antar keduanya menjadi sangat
diperlukan. Lembaga Pendidikan dalam memproduk guru yang profesional tidak
dapat berjalan sendiri, kecuali selain harus bekerjasama dengan lembaga profesi
guru, dan sebaliknya. Untuk itu, maka pengembangan profesionalisme guru juga
harus mempersyaratkan hidup dan berperanannya organisasi profesi guru tenaga
kependidikan lainnya yang mampu menjadi tempat terjadinya penyebarluasan dan
pertukaran ide diantara anggota dalam menjaga kode etik dan pengembangan
profesi masing-masing. Orientasi mutu, profesionalisme dan menjunjung tinggi
profesi harus mampu menjadi etos kerja guru. Untuk itu maka, kode etik profesi
guru harus pula ditegakkan oleh anggotanya dan organisasi profesi guru harus
pula dikembangkan kearah memiliki otoritas yang tinggi agar dapat mengawal
profesi guru tersebut.
3.
Para guru
harus menjadikan orientasi mutu dan profesionalisme guru sebagai etos kerja
mereka dan menjadikannya sebagai landasan orientasi berperilaku dalam
tugas-tugas profesinya. Karenanya, maka kode etik profesi guru harus dijunjung
tinggi. Dalam perkembangannya, disadari bahwa profesi guru belum dalam posisi
yang ideal seperti yang diharapkan, namun harus terus diperjuangkan menuju yang
terbaik. Pada saat diberlakukannya otonomi daerah dan desentralisasi pendidikan
yang bersamaan dengan tumbuh dan berkembangnya teknologi informasi yang sangat
pesat, dipahami bahwa banyak tantangan sekaligus peluang yang harus dihadapi
untuk dapat diselesaikan oleh para guru dan lembaga penyelenggara pendidikan.
Tantangan dan peluang tersebut antara lain: berubahnya peran guru dalam
manajemen proses belajar mengajar, kurikulum yang terdesentralisasi,
pemanfaatan secara optimal sumber-sumber belajar lain dan teknologi informasi,
usaha pencapaian layanan mutu pendidikan yang optimal, dan penegakan
profesionalisme guru. Para guru mempunyai tantangan untuk dapat beradaptasi
dengan sebaik-baiknya dalam situasi transisi, agar dapat memperkecil dampak
negatif dan memperbesar dampak positifnya. Menyikapi hal-hal demikian, tidak
lain maka para guru haruslah dapat mengembangkan suatu perilaku adaptif agar
berhasil mengemban profesinya di era otonomi daerah dan era global ini.
4. Pendidikan
guru bukan sesuatu yang mudah, hal ini disebabkan banyak faktor yang dapat
mempengaruhinya, untuk itu pencermatan lingkungan dimana pengembangan itu
dilakukan menjadi penting, terutama bila faktor tersebut dapat menghalangi
upaya pengembangan tenaga pendidik. Dalam hubungan ini, faktor birokrasi,
khususnya birokrasi pendidikan sering kurang/tidak mendukung bagi terciptanya
suasana yang kondusif untuk pengembangan profesi tenaga pendidik. Kelembagaan profesi guru (seperti PGRI) sangat diperlukan
untuk menghindari terkotak-kotaknya guru karena alasan struktur birokratisasi
atau kepentingan politik tertentu.
Dengan demikian, dapatlah dipahami bahwa meskipun
perlindungan hukum itu penting, namun pengembangan diri sendiri juga penting
dan strategis dalam upaya pengembangan profesi guru, ini didasarkan beberapa
alasan yaitu; (1) Perlindungan hukum penting dalam menciptakan kondisi dasar
bagi penguatan profesi guru, namun tidak dapat menjadikan substansi
pengembangan profesi guru otomatis terjadi,(2) Perlindungan hukum dapat
memberikan kekuasan legal (legal power) pada pendidik, namun akan sulit
menumbuhkan profesi pendidik dalam pelaksanaan peran dan tugasnya di bidang
pendidikan, (3) Pengembangan diri sendiri dapat menjadikan profesi pendidik
sadar dan terus memberdayakan diri sendiri dalam meningkatkan kemampuan
berkaitan dengan peran dan tugasnya di bidang pendidikan, (4) Pengembangan diri
sendiri dapat memberikan kekuasaan keahlian (expert power) pada pendidik,
sehingga dapat menjadikan pendidik sebagai profesi yang kuat dan penting dalam
proses pendidikan bangsa. Oleh karena itu, pendidik mesti terus berupaya untuk
mengembangkan diri sendiri agar dalam menjalankan peran dan tugasnya dapat
memberikan kontribusi yang signifikan dalam upaya meningkatkan kualitas sumber
daya manusia bagi kepentingan pembangunan bangsa yang maju dan bermoral sesuai
dengan tujuan pendidikan nasional, mudah-mudahan peningkatan profesi guru di
era otonomi daerah dan era global ini
segera akan tercapai.
SUMBER BACAAN
Gilley, Jerry W. dan Steven A. Eggland. 1989. Principles of Human Resourches
Development. New York: Addison Wesley Pub. Company. Inc.
Moh Uzer Usman. 1995. Menjadi Guru Profesional.
Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Supriadi, Dedi. 1998. Mengangkat Citra dan Martabat Guru.
Yogyakarta: Adicita
Karya Nusa
Karya Nusa
Supriadi,
Dedi. 2003. Guru Di Indonesia,
Pendidikan, Pelatihan dan Perjuangan Sejak Zaman Kolonial Hingga Era Reformasi.
Jakata: Direktorat Tenaga Kependidikan.
Sulistyo&Basuki.
2001. Makalah untuk Rapat Kerja PB
IPI, Jakarta, 5. s.d. 7 (Online), (http:www. Kode etik dan
organisasi profesi. co. id/Pepak - Pustaka - Jurusan Ilmu Perpustakaan.mht, Diakses tanggal 28 Juni 2008)
Samani, Muchlas, dkk. 2006. Mengenai Sertifikasi Guru di Indonesia. Surabaya:
SIC.
Suparlan. 1994. Mencerdaskan Kehidupan Bangsa.
Hikayat: Yogyakarta
Samana. A. 1994. Profesionalisme Keguruan.Yogyakarta:
Kanisius(Anggota.IKAPI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar